Sabtu, 05 November 2016

Peranan dan Implementasi Big Data pada E-Service dengan EDI


BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Pada dasarnya teknologi itu mampu berkembang secara pesat karena adanya manusia. Manusia menciptakan teknologi tentunya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, baik untuk diwaktu sekarang maupun diwaktu yang akan datang.
Teknologi, sekarang sudah menjadi bahan prioritas utama dalam hal kegiatan membantu pekerjaan manusia. Dikarenakan teknologi yang kian makin mudah untuk dipakai dan mudah pula untuk dimengerti. Sehingga manusia pun sekarang banyak yang sudah memanfaatkan teknologi yang ada.
Dengan demikian, artinya peranan teknologi memang sangatlah penting. Oleh karena itu saya disini akan membahas tentang suatu hal yang berkaitan dengan teknologi. Selain tujuan saya untuk memenuhi tugas, tetapi saya rasa juga perlu adanya pembahasan tentang teknologi yang sedang marak ini, tujuannya agar setiap manusia bisa mengetahui bagaimana peranan teknologi tersebut dijaman ini. Teknologi yang saya akan bahas dalam tugas saya adalah tentang “Peranan dan Implementasi Big Data pada E-Service dengan EDI”.



1.2. Tujuan Penulisan


Tujuan dibuatnya tugas ini adalah untuk memenuhi tugas suatu mata kuliah yaitu Pengantar Teknologi Informasi. Selain untuk memenuhi tugas, saya sebagai mahasiswa menyadari bahwa teknologi sekarang sedang marak terjadi maka saya rasa mengetahui sebuah teknologi memang adalah sebuah tuntutan bagi para mahasiswanya, khususnya untuk jurusan yang berhubungan langsung dengan teknologi.







BAB II PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Big Data


Big Data awalnya adalah sistem teknologi yang digunakan untuk menanggulangi “ledakan informasi” namun seiring berjalannya waktu, ekosistem didunia teknologi pun melonjak tinggi yang diakibatkan oleh pengguna mobile dan data internet yang semakin banyak. Sehingga dampaknya pun muncul yaitu, berbagai jenis data terus meningkat secara signifikan, mulai dari foto, video, teks, gambar hingga bentuk data lainnya membanjiri sistem komputasi. Sehingga akhirnya Big Data resmi dianggap menjadi media penyimpanan yang besar, sekaligus membuktikan bahwa Big Data adalah solusi yang jitu untuk memecahkan sebuah masalah ini.
Sementara itu, IBM mencetuskan pendapat tentang Big Data. IBM mendefinisikan Big Data menjadi tiga yaitu Volume, Varieti, dan Velocity. Volume disini berkaitan dengan kapasitas, Big Data mempunyai kapasitas media penyimpanan yang sangat besar. Sementara Variety dapat diartikan dengan tipe atau data yang dapat diakomodasi. Sedagkan Velocity adalah sebuah kecepatan proses. Sehingga dapat diasumsikan bahwa Big Data adalah sebuah media penyimpanan berkapasitas besar, serta untuk mengakomodasikan berbagai jenis data dengan cepat.



2.2. Pengertian E-Service


E-service merupakan suatu sistem layanan elektronik. Sistem layanan ini dapat berupa e-commerce (jual beli secara online), e-government (pelayanan publik melalui internet yang diselenggarakan oleh pemerintah), e-library (layanan perpustakaan digital), maupun e-ticket (layanan pembelian tiket secara elektronik). Pada awalnya, suatu layanan ini bersifat mandiri dan tidak terhubung ke jaringan. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi dan kemajuan internet, konsep layanan mulai berubah, dari yang tidak berbasis Elektronik, menjadi berbasis Elektronik.


2.3. Pengertian EDI


EDI (Electronic Data Interchage) adalah metode untuk melakukan pertukaran sebuah data dan transaksi elektronik melalui jaringan. Sehingga suatu perusahaan atau instansi hanya perlu menghubungkan satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain. Dengan begitu, tidak perlu lagi untuk mengeluarkan data berupa hard copy, faktur, serta terhindar dari penundaan.


2.4. Pendapat tentang peranan Big Data pada E-Service dengan EDI

Pendapat saya sebagai pemakai,  teknologi sekarang sudah bisa dibilang sangat memuaskan. Karena selain dapat membantu proses kemajuan suatu bangsa, teknologi pun juga sudah bisa menjadi suatu kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Misal : dapat meringankan proses data dalam jaringan, lebih menghemat waktu dan tenaga, efisien dan mudah dalam pemrosesannya, dan lain sebagainya. Sehingga teknologi memang tidak salah jika dianggap sudah menjadi kebutuhan prioritas utama manusia. Karena memang sekarang dijaman ini yang namanya teknologi siapa yang tidak tahu? Jika memang ada yang belum tahu itu mungkin cara penggunaannya saja namun dalam pemikirannya pasti ia sudah ada bayangan bahwa teknologi itu seperti apa.
Terutama tenologi yang baru baru ini sedang marak dibicarakan adalah Big Data. Big Data adalah teknologi baru yang kian pemakaiannya sudah beralih menjadi bahan utama dari sebuah permasalahan yang lampau. Big Data mempunyai peranan yang sangat penting disini, dalam arti Big Data adalah sumber penyimpanan data besar yang dapat mengumpulkan berbagai macam jenis data dengan proses yang cepat.
Namun bila dilihat dari sisi pemanfaatan dalam E-Service, Big Data pun juga memiliki peranan penting. Karena pada dasarnya semua data yang tertera dalam pemrosesan E-Service itu akan otomatis tersimpan di Big Data, sehingga apabila suatu layanan E-Service memiliki kendala maka, penyelesaian prosesnya data tersebut akan selalu tersimpan di Big Data.
Kemudian tak cukup sampai disitu, tentunya E-Service sekarang sudah dipermudah lagi dengan didatangkannya teknologi yang bernama EDI atau Electronic Data Interchange. EDI di E-Service sendiri mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk melakukan pertukaran data dalam media jaringan. Sehingga tak perlu repot lagi apabila seseorang ingin melakukan pertukaran data dari satu komputer ke komputer lainnya.
2.5. Peran dan Implemenatasi Big Data pada E-Service
Ø  Perusahaan manufaktur juga bisa memantau produk yang baru launching melalui social sedia untuk mengetahui apakah ada isu after-sales sehingga dapat mencegah kegagalan garansi yang menyebabkan publikasi besar yang dapat merusak citra produk dan perusahaan.
Ø  Perusahaan periklanan dapat menggunakan informasi dari social media untuk mengetahui tanggapan terhadap promosi/iklan yang baru diluncurkan.
Ø  Pemerintahan dapat menggunakan informasi dari social media untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah
Ø  Jasa Keuangan dapat menggunakan analisis big data untuk melihat aplikasi asuransi yang dapat segera diproses, dan mana yang perlu divalidasi dengan dilakukan kunjungan oleh agen asuransi
Ø  Jasa Perbankan dapat menggunakan rekaman transaksi nasabah untuk mengetahui kemungkinan adanya kegiatan kejahatan seperti pencucian uang, atau juga untuk merekam catatan kebiasaan karyawan dalam rangka mendeteksi kemungkinan fraud.







BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1.        Peran Big Data begitu sangat berpengaruh dalam dunia E-Service, salah satu manfaat yang terasa adalah untuk menentukan pelanggan atau feedback yang membangun guna membuat perusahaan/instansi tersebut dapat bekerja lebih baik lagi.
2.        Big Data dapat membantu para penjual online untuk mengetahui bagaimana proses jalannya penjualan hasil produk mereka.
3.        Big Data juga memudahkan pihak perusahaan/instansi untuk mengelola pelayanan elektroniknya sehingga menjadi efisien.



DAFTAR PUSTAKA

1.      http://ubig.co.id

Selasa, 25 Oktober 2016

PEMANFAATAN E-SERVICE DALAM PERIZINAN TKA PADA KEMNAKER RI



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga saya bisa menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah saya.
Adapun pembahasan materi dalam Blog ini yaitu tentang “E-Service”, dalam penyusunan Blog ini tentunya saya tidak dapat melakukannya sendirian tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang tentunya telah membantu saya dalam mengerjakan Blog ini.
Saya menyadari bahwa Blog ini masih banyak memiliki kekurangan, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk saya, sehingga harapannya agar bisa menyusun Blog kedepannya dengan lebih baik lagi.
Bogor, Oktober 2016
Penulis

BAB I PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang 
                Dalam hal ini teknologi sekarang sudah bisa diandalkan untuk membantu dalam kegiatan manusia. Internet adalah contoh dari kemajuan teknologi tersebut, sekarang internet bahkan sudah menjadi bahan prioritas utama dalam membantu kegiatan manusia. 

                  Kegiatan itu sendiri pun meliputi pelayanan yang sekarang serba electronic, yang artinya mengacu pada penyedia layanan melalui internet. Layanan electronic atau E-Service ini mempunyai dua domain yaitu E-Commerce(Komersial) yang sebagian besar disediakan oleh sector swasta, dan E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang biasanya dijadikan sebagai wadah pemberitahuan kepada masyarakatnya itu sendiri.

                   Dengan demikian, adanya pelayanan electronic tersebut pun sudah merambah ke dunia pemerintahan. Sehingga sistem pelayanan pemerintahan pun sekarang sudah mulai beralih memakai teknologi E-Service yang sebelumnya masih mempergunakan sistem berkas. Salah satu pemerintahan yang sudah mulai mempergunakan teknologi tersebut adalah Kemnaker RI. Kemnaker RI adalah sebuah pemerintahan yang bergerak dibidang pengurusan para tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun dalam blog ini saya akan membahas tentang pengurusan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Dikarenakan saya bekerja dibidang tersebut. Sehingga blog yang telah saya buat berjudul “Pemanfaatan E-Service dalam Perizinan TKA pada Kemnaker RI”.

1.1. Rumusan Masalah


1.      Apakah itu E-Service?

2.      Jelaskan tentang konsep E-Service?
3.      Bagaimana awal mulanya Sistem E-Service yang berjalan di Kemnaker RI?
4.      Jelaskan penggunaan E-Service di Kemnaker RI?
5.      Jenis dokumen apa saja yang terdapat pada Kemnaker RI dalam pelayanannya?
6.      Apakah Dampak Positif E-Service untuk Kemnaker RI?

1.2. Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya Blog ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi. Dan makalah ini juga dibuat agar para masyarakat dapat mengetahui fungsi dan peranan E-Service dalam bidang peayanan TKA di Kemnaker RI.

 
BAB II PEMBAHASAN

2.1. Pengertian E-Service

E-service merupakan suatu sistem layanan elektronik. Sistem layanan ini dapat berupa e-commerce (jual beli secara online), e-government (pelayanan publik melalui internet yang diselenggarakan oleh pemerintah), e-library (layanan perpustakaan dijital), maupun e-ticket (layanan pembelian tiket secara elektronik). Pada awalnya, suatu layanan bersifat mandiri dan tidak terhubung ke jaringan. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan kemajuan internet, konsep layanan mulai berubah, dari yang tidak berbasis web, menjadi berbasis web.[1]

Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengirimannya di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama - penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi).[2]


2.2. Konsep E-Service


  • Sebuah penyedia layanan bertanggung jawab untuk menciptakan deskripsi layanan berbasis komputer untuk pelanggan melalui suatu jaringan, Penerbitan layanan yang telah di deskripsi, untuk satu atau lebih pendaftar layanan, dan menerima pesanan dari satu atau lebih pemohon layanan.

  • Sebuah layanan pemohon bertanggung jawab untuk menemukan deskripsi layanan yang dipublikasikan ke satu atau lebih pendaftar layanan dan bertanggung jawab untuk menggunakan deskripsi layanan untuk mengikat atau memanggil layanan Web host dari penyedia layanan untuk memberikan apa yang dibutuhkan dari pemohon/peminta layanan, dimana Setiap konsumen dari layanan Web dapat dianggap sebagai pemohon layanan.
  • Layanan registri bertanggung jawab untuk mendeskripsikan semua layanan yang diterbitkan kepadanya oleh penyedia layanan ( sebagai lokasi sentral yang mendeskripsikan semua layanan/service dari penyedia layanan ) dan untuk memungkinkan pemohon layanan untuk mencari koleksi deskripsi layanan yang terkandung dalam registri layanan sesuai kebutuhannya.[3]
 
2.3. Sejarah E-Service di Kemnaker RI
Optimalisasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah melakukan salah satu upaya pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan pelayanan online.

    Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie mengatakan upaya pembehanan ini juga merupakan salah satu bagian dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan  pelayanan online melalui website di
tka-online.kemnaker.go.id.

    “Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini bakal meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi,” jelas Muchtar.

    Untuk mengoptimalkan pelayanan online system ini Kemnakertrans pun telah melakukan koordinasi antar intansi teknis tekait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA. Selanjutnya sedang dirintis kerjasama Ditjen Imigrasi-Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.

“Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan SO,” paparnya.

Pihak Kemenakertrans, lanjut Muchtar, pun melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat dan para pengguna TKA. Bagi para pejabat dan petugas pengurus perijinan TKA pun telah dilakukan pembinaan secara intensif melalui pengawasan melekat.

 “Sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA telah ditingkatkan. Loket pelayanan ditambah dari lima menjadi 10 loket. Selain itu, disediakan juga  monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrian dan penambahan monitor cctv untuk mernantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing agar pelayanan berjalan tertib dan transparan," urainya.

    Bentuk sosialisasi lainnya adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja. Selain itu ditayangkan juga melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

Saat ini, tambah Muchtar pihak Kemnakertrans dan KPK sedang melakukan kajian menyeluruh pembenahan pelayanan publik di bidang perizinan TKA. Dengan kajian ini diharapkan  dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat.[4]

2.4. Penggunaan E-Service di Kemnaker RI
 Pada awalnya, sebelum pemanfaatan E-Service belum diberlakukan di Kemnaker RI, sistem yang berjalan disana masih berbentuk berkas. Namun karena seiring berjalannya waktu teknolgoi semakin berkembang sehingga Kemnaker RI memilih beralih menggunakan E-Service. Tentunya dengan berbagai pertimbangan, utamanya yaitu agar mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas loket.
Alur kinerja yang terdapat di Kemnaker RI berawal dari seorang perwakilan dari pemohon mendaftar dibagian loket pendaftaran TKA, yang kemudian petugas loket akan mengecek apakah data yang diberikan sudah lengkap atau belum, jika sudah maka data yang diberikan akan diproses dengan cara diinput, sehingga data seorang TKA pun tertera dalam daftar TKA yang bekerja di Indonesia. Setelah itu para pegawai diberi kewajiban diharuskan untuk membedakan jenis data dokumen menjadi beberapa bagian (bahas pada sub bab berikutnya). . tetapi data tersebut juga harus di print dan disusun dengan map, fungsinya agar data tersebut mempunyai back up yang resmi yang sudah ditanda tangani langsung oleh Direktur sebagai bukti persetujuan. Kemudian terakhir map tersebut langsung diarsipkan dan disimpan didalam penyimpanan berkas yang telah disediakan.

2.5. Jenis-jenis Dokumen di Kemnaker RI
1. IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja diperusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maksimal 1 tahun dan dapat di perpanjang kembali.
2. RPTKA
     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah proses pertama yang harus didapat oleh perusahaan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing ke perusahaannya. RPTKA juga dapat diartikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada jabatan tertentu yang dibuatt oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang di sah kan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atau pejabat yang ditunjuk.
3. VISA
     Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
4. TA.01
     TA.01 adalah rekomendasi pemberian kerja TKA yang akan mengurus IMTA, namun terlebih dulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi VISA.
5. KITAS
     Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) merupakan singkatan / akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
6. DPKK
     Dana Pengembangan keahlian dan Keterampilan Kerja (DPKK) adalah suatu dana pembayaran yang dibayarkan kepada Depnaker sebesar USD 100/bulan, yang sesuai dengan masa berlaku izin TKA tersebut, sehingga apabila TKA tersebut membuat izin selama 1 tahun maka yang harus dibayar sebesar USD 1200/tahun.
 
2.6. Dampak Positif E-Service bagi Kemnaker RI
          Didalam memilih sebuah metode, pastinya sudah banyak bahan pertimbangan, guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya. Oleh sebab itu Kemnaker RI sudah memiliki banyak pertimbangan mengenai sistem pelayanannya. Sehingga berikutlah dampak positif dari E-Service bagi Kemnaker RI :
1.    Meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas loket
2.    Meminimaisir angka persentase para tenaga kerja asing
3.    Menciptakan peluang bagi para pekerja dalam negeri
4.    Menghindari aksi suap dan gratifikasi
5.    Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik
6.    Proses yang efisien dalam segi waktu dan tenaga

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan

1.      Peran E-Service dalam dunia memang sangat efektif.

2.      Hadirnya E-Service ini sangat berguna bagi kalangan masyarakat saat ini.

3.      Selain itu E-Service juga sebagai bukti bahwa teknologi setiap masa memang akan terus berkembang.
4.      E-Service dalam dunia pemerintahan dan dunia perusahaan memang sangat dibutuhkan, karena sudah merupakan sebuah kebutuhan yang memang harus dimiliki dalam setiap pengelolaannya.