KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan
ini saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat-Nya, sehingga saya bisa menyelesaikan salah satu
tugas mata kuliah saya.
Adapun
pembahasan materi dalam makalah ini yaitu tentang “E-Service”, dalam
penyusunan makalah ini tentunya saya tidak dapat melakukannya sendirian
tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu saya ingin mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang tentunya telah membantu
saya dalam mengerjakan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa Blog ini masih banyak memiliki kekurangan, maka dari
itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk saya,
sehingga harapannya agar bisa menyusun Blog kedepannya dengan lebih baik
lagi.
Bogor, Oktober 2016
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam hal ini teknologi sekarang sudah bisa diandalkan untuk membantu dalam kegiatan manusia. Internet adalah contoh dari kemajuan teknologi tersebut, sekarang internet bahkan sudah menjadi bahan prioritas utama dalam membantu kegiatan manusia.
Kegiatan itu sendiri pun meliputi pelayanan yang sekarang serba electronic, yang artinya mengacu pada penyedia layanan melalui internet. Layanan electronic atau E-Service ini mempunyai dua domain yaitu E-Commerce(Komersial) yang sebagian besar disediakan oleh sector swasta, dan E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang biasanya dijadikan sebagai wadah pemberitahuan kepada masyarakatnya itu sendiri.
Dengan demikian, adanya pelayanan electronic tersebut pun sudah merambah ke dunia pemerintahan. Sehingga sistem pelayanan pemerintahan pun sekarang sudah mulai beralih memakai teknologi E-Service yang sebelumnya masih mempergunakan sistem berkas. Salah satu pemerintahan yang sudah mulai mempergunakan teknologi tersebut adalah Kemnaker RI. Kemnaker RI adalah sebuah pemerintahan yang bergerak dibidang pengurusan para tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun dalam blog ini saya akan membahas tentang pengurusan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Dikarenakan saya bekerja dibidang tersebut. Sehingga blog yang telah saya buat berjudul “Pemanfaatan E-Service dalam Perizinan TKA pada Kemnaker RI”.
Dalam hal ini teknologi sekarang sudah bisa diandalkan untuk membantu dalam kegiatan manusia. Internet adalah contoh dari kemajuan teknologi tersebut, sekarang internet bahkan sudah menjadi bahan prioritas utama dalam membantu kegiatan manusia.
Kegiatan itu sendiri pun meliputi pelayanan yang sekarang serba electronic, yang artinya mengacu pada penyedia layanan melalui internet. Layanan electronic atau E-Service ini mempunyai dua domain yaitu E-Commerce(Komersial) yang sebagian besar disediakan oleh sector swasta, dan E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang biasanya dijadikan sebagai wadah pemberitahuan kepada masyarakatnya itu sendiri.
Dengan demikian, adanya pelayanan electronic tersebut pun sudah merambah ke dunia pemerintahan. Sehingga sistem pelayanan pemerintahan pun sekarang sudah mulai beralih memakai teknologi E-Service yang sebelumnya masih mempergunakan sistem berkas. Salah satu pemerintahan yang sudah mulai mempergunakan teknologi tersebut adalah Kemnaker RI. Kemnaker RI adalah sebuah pemerintahan yang bergerak dibidang pengurusan para tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun dalam blog ini saya akan membahas tentang pengurusan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Dikarenakan saya bekerja dibidang tersebut. Sehingga blog yang telah saya buat berjudul “Pemanfaatan E-Service dalam Perizinan TKA pada Kemnaker RI”.
1.1. Rumusan Masalah
1. Apakah itu E-Service?
2. Jelaskan tentang konsep E-Service?
3. Bagaimana awal mulanya Sistem E-Service yang berjalan di Kemnaker RI?
4. Jelaskan penggunaan E-Service di Kemnaker RI?
5. Jenis dokumen apa saja yang terdapat pada Kemnaker RI dalam pelayanannya?
6. Apakah Dampak Positif E-Service untuk Kemnaker RI?
1.2. Tujuan Penulisan
Tujuan
dibuatnya Blog ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Pengantar
Teknologi Informasi. Dan makalah ini juga dibuat agar para masyarakat
dapat mengetahui fungsi dan peranan E-Service dalam bidang peayanan TKA
di Kemnaker RI.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian E-Service
E-service merupakan suatu sistem layanan elektronik. Sistem layanan ini dapat berupa e-commerce (jual beli secara online), e-government (pelayanan publik melalui internet yang diselenggarakan oleh pemerintah), e-library (layanan perpustakaan dijital), maupun e-ticket
(layanan pembelian tiket secara elektronik). Pada awalnya, suatu
layanan bersifat mandiri dan tidak terhubung ke jaringan. Seiring dengan
berkembangnya teknologi dan kemajuan internet, konsep layanan mulai
berubah, dari yang tidak berbasis web, menjadi berbasis web.[1]
Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengirimannya di mediasi oleh teknologi informasi.
Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan
pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen
utama - penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu,
teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan
elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara
serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan
ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari
layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga
dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi).[2]
2.2. Konsep E-Service
- Sebuah penyedia layanan bertanggung jawab untuk menciptakan deskripsi layanan berbasis komputer untuk pelanggan melalui suatu jaringan, Penerbitan layanan yang telah di deskripsi, untuk satu atau lebih pendaftar layanan, dan menerima pesanan dari satu atau lebih pemohon layanan.
- Sebuah layanan pemohon bertanggung jawab untuk menemukan deskripsi layanan yang dipublikasikan ke satu atau lebih pendaftar layanan dan bertanggung jawab untuk menggunakan deskripsi layanan untuk mengikat atau memanggil layanan Web host dari penyedia layanan untuk memberikan apa yang dibutuhkan dari pemohon/peminta layanan, dimana Setiap konsumen dari layanan Web dapat dianggap sebagai pemohon layanan.
- Layanan registri bertanggung jawab untuk mendeskripsikan semua layanan yang diterbitkan kepadanya oleh penyedia layanan ( sebagai lokasi sentral yang mendeskripsikan semua layanan/service dari penyedia layanan ) dan untuk memungkinkan pemohon layanan untuk mencari koleksi deskripsi layanan yang terkandung dalam registri layanan sesuai kebutuhannya.[3]
2.3. Sejarah E-Service di Kemnaker RI
Optimalisasikan
pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA), Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah melakukan salah satu upaya
pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan
menyediakan pelayanan online.
Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie mengatakan upaya pembehanan ini juga merupakan salah satu bagian dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan pelayanan online melalui website di tka-online.kemnaker.go.id.
“Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini bakal meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi,” jelas Muchtar.
Untuk mengoptimalkan pelayanan online system ini Kemnakertrans pun telah melakukan koordinasi antar intansi teknis tekait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA. Selanjutnya sedang dirintis kerjasama Ditjen Imigrasi-Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.
“Sesuai
dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek
keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara
dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian
pelayanan sesuai dengan SO,” paparnya.
Pihak
Kemenakertrans, lanjut Muchtar, pun melakukan sosialisasi secara terus
menerus kepada masyarakat dan para pengguna TKA. Bagi para pejabat dan
petugas pengurus perijinan TKA pun telah dilakukan pembinaan secara
intensif melalui pengawasan melekat.
“Sarana
dan prasarana pelayanan penggunaan TKA telah ditingkatkan. Loket
pelayanan ditambah dari lima menjadi 10 loket. Selain itu, disediakan
juga monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrian dan penambahan
monitor cctv untuk mernantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan
tenaga kerja asing agar pelayanan berjalan tertib dan transparan,"
urainya.
Bentuk sosialisasi lainnya adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja. Selain itu ditayangkan juga melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
Saat
ini, tambah Muchtar pihak Kemnakertrans dan KPK sedang melakukan kajian
menyeluruh pembenahan pelayanan publik di bidang perizinan TKA. Dengan
kajian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik
sekaligus memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat.[4]
2.4. Penggunaan E-Service di Kemnaker RI
Pada
awalnya, sebelum pemanfaatan E-Service belum diberlakukan di Kemnaker
RI, sistem yang berjalan disana masih berbentuk berkas. Namun karena
seiring berjalannya waktu teknolgoi semakin berkembang sehingga Kemnaker
RI memilih beralih menggunakan E-Service. Tentunya dengan berbagai
pertimbangan, utamanya yaitu agar mengurangi interaksi antara pemohon
dengan petugas loket.
Alur
kinerja yang terdapat di Kemnaker RI berawal dari seorang perwakilan
dari pemohon mendaftar dibagian loket pendaftaran TKA, yang kemudian
petugas loket akan mengecek apakah data yang diberikan sudah lengkap
atau belum, jika sudah maka data yang diberikan akan diproses dengan
cara diinput, sehingga data seorang TKA pun tertera dalam daftar TKA
yang bekerja di Indonesia. Setelah itu para pegawai diberi kewajiban
diharuskan untuk membedakan jenis data dokumen menjadi beberapa bagian (bahas pada sub bab berikutnya). .
tetapi data tersebut juga harus di print dan disusun dengan map,
fungsinya agar data tersebut mempunyai back up yang resmi yang sudah
ditanda tangani langsung oleh Direktur sebagai bukti persetujuan.
Kemudian terakhir map tersebut langsung diarsipkan dan disimpan didalam
penyimpanan berkas yang telah disediakan.
2.5. Jenis-jenis Dokumen di Kemnaker RI
1. IMTA
Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah surat keputusan yang merupakan
dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja
diperusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maksimal 1 tahun dan dapat
di perpanjang kembali.
2. RPTKA
Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah proses pertama yang harus
didapat oleh perusahaan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing ke
perusahaannya. RPTKA juga dapat diartikan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing pada jabatan tertentu yang dibuatt oleh pemberi kerja kepada
tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang di sah kan oleh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atau pejabat yang ditunjuk.
3. VISA
Visa
adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara
tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel
di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke
suatu negara tertentu.
4. TA.01
TA.01
adalah rekomendasi pemberian kerja TKA yang akan mengurus IMTA, namun
terlebih dulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk
mendapatkan rekomendasi VISA.
5. KITAS
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) merupakan singkatan / akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
6. DPKK
Dana
Pengembangan keahlian dan Keterampilan Kerja (DPKK) adalah suatu dana
pembayaran yang dibayarkan kepada Depnaker sebesar USD 100/bulan, yang
sesuai dengan masa berlaku izin TKA tersebut, sehingga apabila TKA
tersebut membuat izin selama 1 tahun maka yang harus dibayar sebesar USD
1200/tahun.
2.6. Dampak Positif E-Service bagi Kemnaker RI
Didalam
memilih sebuah metode, pastinya sudah banyak bahan pertimbangan, guna
mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya. Oleh sebab itu
Kemnaker RI sudah memiliki banyak pertimbangan mengenai sistem
pelayanannya. Sehingga berikutlah dampak positif dari E-Service bagi
Kemnaker RI :
1. Meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas loket
2. Meminimaisir angka persentase para tenaga kerja asing
3. Menciptakan peluang bagi para pekerja dalam negeri
4. Menghindari aksi suap dan gratifikasi
5. Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik
6. Proses yang efisien dalam segi waktu dan tenaga
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Peran E-Service dalam dunia memang sangat efektif.
2. Hadirnya E-Service ini sangat berguna bagi kalangan masyarakat saat ini.
3. Selain itu E-Service juga sebagai bukti bahwa teknologi setiap masa memang akan terus berkembang.
4. E-Service
dalam dunia pemerintahan dan dunia perusahaan memang sangat dibutuhkan,
karena sudah merupakan sebuah kebutuhan yang memang harus dimiliki
dalam setiap pengelolaannya.
5. Dengan
adanya E-Service ini, membuat pihak Kemnaker RI dapat lebih mudah dalam
proses pelayanan maupun proses pembuatan dokumen TKA.
DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:
Posting Komentar