Selasa, 25 Oktober 2016

PEMANFAATAN E-SERVICE DALAM PERIZINAN TKA PADA KEMNAKER RI



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan ini saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga saya bisa menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah saya.
Adapun pembahasan materi dalam makalah ini yaitu tentang “E-Service”, dalam penyusunan makalah ini tentunya saya tidak dapat melakukannya sendirian tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang tentunya telah membantu saya dalam mengerjakan makalah ini.
Saya menyadari bahwa Blog ini masih banyak memiliki kekurangan, maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk saya, sehingga harapannya agar bisa menyusun Blog kedepannya dengan lebih baik lagi.
Bogor, Oktober 2016
Penulis

BAB I PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang 
                Dalam hal ini teknologi sekarang sudah bisa diandalkan untuk membantu dalam kegiatan manusia. Internet adalah contoh dari kemajuan teknologi tersebut, sekarang internet bahkan sudah menjadi bahan prioritas utama dalam membantu kegiatan manusia. 

                  Kegiatan itu sendiri pun meliputi pelayanan yang sekarang serba electronic, yang artinya mengacu pada penyedia layanan melalui internet. Layanan electronic atau E-Service ini mempunyai dua domain yaitu E-Commerce(Komersial) yang sebagian besar disediakan oleh sector swasta, dan E-Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang biasanya dijadikan sebagai wadah pemberitahuan kepada masyarakatnya itu sendiri.

                   Dengan demikian, adanya pelayanan electronic tersebut pun sudah merambah ke dunia pemerintahan. Sehingga sistem pelayanan pemerintahan pun sekarang sudah mulai beralih memakai teknologi E-Service yang sebelumnya masih mempergunakan sistem berkas. Salah satu pemerintahan yang sudah mulai mempergunakan teknologi tersebut adalah Kemnaker RI. Kemnaker RI adalah sebuah pemerintahan yang bergerak dibidang pengurusan para tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun dalam blog ini saya akan membahas tentang pengurusan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Dikarenakan saya bekerja dibidang tersebut. Sehingga blog yang telah saya buat berjudul “Pemanfaatan E-Service dalam Perizinan TKA pada Kemnaker RI”.

1.1. Rumusan Masalah

1.      Apakah itu E-Service?
2.      Jelaskan tentang konsep E-Service?
3.      Bagaimana awal mulanya Sistem E-Service yang berjalan di Kemnaker RI?
4.      Jelaskan penggunaan E-Service di Kemnaker RI?
5.      Jenis dokumen apa saja yang terdapat pada Kemnaker RI dalam pelayanannya?
6.      Apakah Dampak Positif E-Service untuk Kemnaker RI?

1.2. Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya Blog ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi. Dan makalah ini juga dibuat agar para masyarakat dapat mengetahui fungsi dan peranan E-Service dalam bidang peayanan TKA di Kemnaker RI.

 
BAB II PEMBAHASAN

2.1. Pengertian E-Service

E-service merupakan suatu sistem layanan elektronik. Sistem layanan ini dapat berupa e-commerce (jual beli secara online), e-government (pelayanan publik melalui internet yang diselenggarakan oleh pemerintah), e-library (layanan perpustakaan dijital), maupun e-ticket (layanan pembelian tiket secara elektronik). Pada awalnya, suatu layanan bersifat mandiri dan tidak terhubung ke jaringan. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan kemajuan internet, konsep layanan mulai berubah, dari yang tidak berbasis web, menjadi berbasis web.[1]

Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengirimannya di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama - penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi).[2]


2.2. Konsep E-Service

  • Sebuah penyedia layanan bertanggung jawab untuk menciptakan deskripsi layanan berbasis komputer untuk pelanggan melalui suatu jaringan, Penerbitan layanan yang telah di deskripsi, untuk satu atau lebih pendaftar layanan, dan menerima pesanan dari satu atau lebih pemohon layanan.
  • Sebuah layanan pemohon bertanggung jawab untuk menemukan deskripsi layanan yang dipublikasikan ke satu atau lebih pendaftar layanan dan bertanggung jawab untuk menggunakan deskripsi layanan untuk mengikat atau memanggil layanan Web host dari penyedia layanan untuk memberikan apa yang dibutuhkan dari pemohon/peminta layanan, dimana Setiap konsumen dari layanan Web dapat dianggap sebagai pemohon layanan.
  • Layanan registri bertanggung jawab untuk mendeskripsikan semua layanan yang diterbitkan kepadanya oleh penyedia layanan ( sebagai lokasi sentral yang mendeskripsikan semua layanan/service dari penyedia layanan ) dan untuk memungkinkan pemohon layanan untuk mencari koleksi deskripsi layanan yang terkandung dalam registri layanan sesuai kebutuhannya.[3]
 
2.3. Sejarah E-Service di Kemnaker RI
Optimalisasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah melakukan salah satu upaya pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan pelayanan online.

    Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie mengatakan upaya pembehanan ini juga merupakan salah satu bagian dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan  pelayanan online melalui website di
tka-online.kemnaker.go.id.

    “Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini bakal meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi,” jelas Muchtar.

    Untuk mengoptimalkan pelayanan online system ini Kemnakertrans pun telah melakukan koordinasi antar intansi teknis tekait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA. Selanjutnya sedang dirintis kerjasama Ditjen Imigrasi-Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.

“Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan SO,” paparnya.

Pihak Kemenakertrans, lanjut Muchtar, pun melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat dan para pengguna TKA. Bagi para pejabat dan petugas pengurus perijinan TKA pun telah dilakukan pembinaan secara intensif melalui pengawasan melekat.

 “Sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA telah ditingkatkan. Loket pelayanan ditambah dari lima menjadi 10 loket. Selain itu, disediakan juga  monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrian dan penambahan monitor cctv untuk mernantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing agar pelayanan berjalan tertib dan transparan," urainya.

    Bentuk sosialisasi lainnya adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja. Selain itu ditayangkan juga melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

Saat ini, tambah Muchtar pihak Kemnakertrans dan KPK sedang melakukan kajian menyeluruh pembenahan pelayanan publik di bidang perizinan TKA. Dengan kajian ini diharapkan  dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat.[4]

2.4. Penggunaan E-Service di Kemnaker RI
 Pada awalnya, sebelum pemanfaatan E-Service belum diberlakukan di Kemnaker RI, sistem yang berjalan disana masih berbentuk berkas. Namun karena seiring berjalannya waktu teknolgoi semakin berkembang sehingga Kemnaker RI memilih beralih menggunakan E-Service. Tentunya dengan berbagai pertimbangan, utamanya yaitu agar mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas loket.
Alur kinerja yang terdapat di Kemnaker RI berawal dari seorang perwakilan dari pemohon mendaftar dibagian loket pendaftaran TKA, yang kemudian petugas loket akan mengecek apakah data yang diberikan sudah lengkap atau belum, jika sudah maka data yang diberikan akan diproses dengan cara diinput, sehingga data seorang TKA pun tertera dalam daftar TKA yang bekerja di Indonesia. Setelah itu para pegawai diberi kewajiban diharuskan untuk membedakan jenis data dokumen menjadi beberapa bagian (bahas pada sub bab berikutnya). . tetapi data tersebut juga harus di print dan disusun dengan map, fungsinya agar data tersebut mempunyai back up yang resmi yang sudah ditanda tangani langsung oleh Direktur sebagai bukti persetujuan. Kemudian terakhir map tersebut langsung diarsipkan dan disimpan didalam penyimpanan berkas yang telah disediakan.

2.5. Jenis-jenis Dokumen di Kemnaker RI
1. IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja diperusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maksimal 1 tahun dan dapat di perpanjang kembali.
2. RPTKA
     Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah proses pertama yang harus didapat oleh perusahaan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing ke perusahaannya. RPTKA juga dapat diartikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada jabatan tertentu yang dibuatt oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang di sah kan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atau pejabat yang ditunjuk.
3. VISA
     Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
4. TA.01
     TA.01 adalah rekomendasi pemberian kerja TKA yang akan mengurus IMTA, namun terlebih dulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi VISA.
5. KITAS
     Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) merupakan singkatan / akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
6. DPKK
     Dana Pengembangan keahlian dan Keterampilan Kerja (DPKK) adalah suatu dana pembayaran yang dibayarkan kepada Depnaker sebesar USD 100/bulan, yang sesuai dengan masa berlaku izin TKA tersebut, sehingga apabila TKA tersebut membuat izin selama 1 tahun maka yang harus dibayar sebesar USD 1200/tahun.
 
2.6. Dampak Positif E-Service bagi Kemnaker RI
          Didalam memilih sebuah metode, pastinya sudah banyak bahan pertimbangan, guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya. Oleh sebab itu Kemnaker RI sudah memiliki banyak pertimbangan mengenai sistem pelayanannya. Sehingga berikutlah dampak positif dari E-Service bagi Kemnaker RI :
1.    Meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas loket
2.    Meminimaisir angka persentase para tenaga kerja asing
3.    Menciptakan peluang bagi para pekerja dalam negeri
4.    Menghindari aksi suap dan gratifikasi
5.    Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik
6.    Proses yang efisien dalam segi waktu dan tenaga

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan

1.      Peran E-Service dalam dunia memang sangat efektif.

2.      Hadirnya E-Service ini sangat berguna bagi kalangan masyarakat saat ini.

3.      Selain itu E-Service juga sebagai bukti bahwa teknologi setiap masa memang akan terus berkembang.
4.      E-Service dalam dunia pemerintahan dan dunia perusahaan memang sangat dibutuhkan, karena sudah merupakan sebuah kebutuhan yang memang harus dimiliki dalam setiap pengelolaannya.

0 komentar:

Posting Komentar